Alexander Marwata yang merupakan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberitahukan alasan Johanis Tanak yang meminta maaf kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) berhubungan dengan penyelidik kasus dugaan suap penyediaan alat penemuan korban reruntuhan di Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan).
Alex mengatakan kalau pada hari itu, Agung Handoko Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) Marsekal Muda (Marsda). Sebelum datang ke markas antirasuah, Agung Handoko diketahui mengadakan jumpa pers yang menjelaskan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah menjalankan prosedur. Karena menetapkan dua Pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif sebagai tersangka.
“Sebenernya cerita detailnya itu, sebelum datang ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagian pihak Pusat Polisi Militer itu mengatakan, bikin konpres. Tidak hanya itu ia juga mengungkap kalau Komisi Pemberantas Korupsi tidak berwenang, Komisi Pemberantas Korupsi bersalah. Setelah itu, barulah mereka datang ke Komisi Pemberantas Korupsi” kata Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).
Tidak hanya itu, Alexander Marwata juga menjelaskan. Karena Pusat Polisi Militer mengatakan kalau Komisi Pemberantas Korupsi bersalah menahan Letkol Adm Arif Budi Cahyanto dan Marseka Madya Hendri Alfiandi yang merupakan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Oleh karena itu Johanis menyimpulkan kalau Komisi Pemberantas Korupsi wajib meminta maaf atas kesalahannya itu.
“Jadi pada saat mereka sudah berfikir Komisi Pemberantas Korupsi bersalah, kamu bersalah, jadi harus minta maaf dong. Ya sepertinya kurang lebih begitu” kata Wakil Ketua KPK.
Atas permasalahan ini, sebagai Wakil Ketua KPK Alex mengharapkan masalah tersebut diselesaikan dan dijadikan pelajaran khususnya bagi (Komisi Pemberantas Korupsi). Meskipun, menurut Alex pimpinan telah menjalankan Audiensi dengan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi pada kemarin pagi dan sudah meminta maaf.
“Jadi saya menyimpulkan permasalah pekan lalu itu sudah selesai dan pastinya kita sudah clearkan kepada kepala Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepada Pegawai juga sudah. Jadi saya mikirnya kita harus lupakan itu semua dan lanjut melihat ke depan supaya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali lagi” kata Alexander Marwata.
“Kalo ditanya gimana kuncinya apa? Komunikasi yang baik, Sinergi, Koordinasi yang baik, Kerjasama dan Nggak ada persoalan ya yang paling penting itu.
Johanis yang merupakan Wakil ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) akhirnya meminta maaf kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantas. Permintaan Maaf juga diungkapkan Johanis Tanak ketika pertemuan resmi antara Pegawai dan Pimpinan.
Pertemuan resmi tersebut berhubungan dengan permasalahan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang berujung penetapan tersangka Letkol Adm Arif Budi Cahyanto dan Marseka Madya Hendri Alfiandi yang merupakan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Ketika pertemuan resmi itu, Johanis Tanak langsung meminta maaf kepada deretan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Namun pada Saat Johanis Tanak meminta maaf, ia justru disoraki oleh beberapa pegawai.
“Sebab waktu itu, kami sedang merasa terintimidasi, jadi kami langsung berpikir untuk meminta maaf namun banyak para pegawai yang mengejek” pihak Johanis Tanak.
Tidak hanya itu, sumber yang berasal dari penegak hukum mengatakan kalau para Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi sangat kecewa dengan sikap Johanis Tanak serta pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi lainnya. Sampai para Penyelidik dan Penyidik mengharapkan para pemimpin Komisi Pemberantas Korupsi mundur dari dudukannya.
“Pastinya para penyidik sangat kecewa dengan sikap yang tidak ksatria Tanak dan Alex serta Ghufron. Karena menurutnya mereka tidak mau dipimpin oleh pengecut” kata sumber yang berasal dari penegak hukum