Polres Jayapura berhasil menangkap seorang laki-laki bejat yang sangat tega, sudah memperkosa anak kandung sendiri yang masih remaja umur 13 tahun. Kelakuan bejatnya tersebut sudah ia lakukan selama 3 tahun.
Fredrickus Maclarimboen yang merupakan Ajun Komisaris Besar Polisi Kapolres Jayapura memberitahukan kronologi kasus tersebut. menurut Fredrickus Maclarimboen Kasus pemerkosaan anak kandung ini sudah dilakukan oleh ayah (pelaku) sejak tahun 2020.
Tidak hanya itu Fredrickus Maclarimboen juga mengatakan waktu itu, korban tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Dan ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya dengan memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara kekerasan.
Setelah itu Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, kalau pelaku tersebut memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban setelah ia melampiaskan nafsunya. Namun menurut informasi yang didapat, pelaku juga melakukan aksi bejatnya di kebun secara terus-menerus.
Sampai-sampai pada tahun 2021 pelaku selalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50 hingga Rp 100 ribu setelah melakukan aksinya sampai pada tahun 2022. Namun karena tidak tahan karena perbuatan ayah kandungnya, pada tahun 2023 akhirnya korban melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibu kandungnya.
Oleh karena itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada kapolres. Tetapi Kapolres mengaku, untuk menangkap pelaku tim polisi memerlukan waktu karena ada perlawanan. Sehingga pada akhirnya Polres dan Polsek Jayapura melakukan cara paksa untuk menangkap tersangka yang bersembunyi di kebun miliknya.
Menurut korban, sebelumnya ia masih takut untuk memberitahukan kelakukan bejat ayahnya karena pelaku mengancam untuk membunuh korban. Sehingga sampai 3 tahun korban masih tetap tutup mulut, namun pada akhirnya ia sudah tidak tahan dengan kelakuan sang ayah. Maka dari itu korban langsung memberitahu sang ibu.
“Jadi menurut keterangan dari ibu korban, pelaku sama sekali tidak terlihat mencurigakan. Korban juga sebelumnya tidak berani untuk memberitahu sang ibu karena ia diancam akan dibunuh oleh pelaku. Namun karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya korban akhirnya memberitahu ibunya hingga pada akhirnya sang ibu melapor ke polres Jayapura” kata Fredrickus Maclarimboen.
Tidak hanya itu, sang ibu juga tidak menyangka suaminya tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. Kemudian Fredrickus Maclarimboen mengatakan kalau timnya akan membawa anak ke Rumah Sakit Umum untuk di cek kesehatan fisik dan mental sang anak.
“Pastinya korban akan mengalami gangguan mental, karena mendengar kronologi kita menyimpulkan kalau korban harus di cek kesehatannya serta mentalnya” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Kapolres Jayapura.
Sementara pelaku sudah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut. “Pastinya pelaku sudah berhasil kami tangkap meskipun tadinya sempat ada perlawanan, dan saat ini akan diperiksa lebih lanjut” sambungnya.
Atas kasus tersebut, warga setempat pun memberikan tanggapan mengenai hal ini. Banyak warga yang mengatakan kalau pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi laku-laki bejat seperti pelaku. Warga juga berharap polisi menetapkan hukuman mati kepada pelaku, agar nantinya pelaku tidak melakukan aksinya lagi jika sudah bebas dari penjara.
“Kalo untuk hukuman kita belum tahu pasti, namun banyak warga setempat yang mengajukan hukuman mati agar tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat Indonesia. Namun kita masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan mempelajarinya lebih dalam lagi” kata Fredrickus Maclarimboen.
“Namun disini saya sangat menyayangkan kasus pemerkosaan anak sendiri, karena aksi tersebut merupakan hal yang sangat tidak pantas untuk dilakukan” tambahnya.