Hari Ini Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Penghinaan Agama

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sampai sekarang belum memutuskan untuk menahan tersangka Panji Gumilang, yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan Agama.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang merupakan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan kalau belum ada penahanan tersangka kasus penistaan agama pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun. Karena menurut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pemeriksaan yang sempat tertunda akan segera dilanjutkan.

“Pada jam 01.00 malam tadi Panji Gumilang memohon untuk menunda pemeriksaan, dan Panji Guming menginginkan untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut di siang hari ini” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Tidak hanya itu, dalam menunggu pemeriksaan yang akan dilangsungkan siang hari ini. Para Penyidik akan menitipkan Panji Gumilang sementara waktu di rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Setelah itu, untuk sementara tersangka Panji Gumilang kami titipkan di Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri” kata Djuhandani.

Tetapi pada saat disinggung terkait penahanan, Djuhandani masih tetap tidak memberitahukan tindakan apa selanjutnya. Karena, penyelidik masih mempunyai waktu untuk menjalankan pemeriksaan mencapai 21.00 WIB nanti.

“Kita sebenarnya tidak akan melakukan tindakan yang gegabah, karena penyidik masih memiliki kewenangan 1×24 jam. Jadi kita nanti lihat saja hasilnya jam 21.00” sambungnya.

Awalnya, Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun dinyatakan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sehingga Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka sesudah melakukan Gelar Perkara.

“Menurut hasil proses acara perkara semua setuju buat meningkatkan Panji Gumilang menjadi tersangka” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Djuhandani juga mengatakan untuk menetapkan tersangka ini, penyidik sudah mempunyai 17 ahli, telah memeriksa 40 saksi dan sejumlah barang bukti.

READ  Seorang Pria Bejat Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 3 Tahun Di Jayapura

“Untuk membuktikan saudara Panji Gumilang sebagai tersangka, pastinya penyidik sudah mempunyai barang bukti diantaranya: barang bukti, keterangan dan ahli. Jadi bisa disimpulkan untuk menjadikan beliau tersangka, penyidik sudah mengumpulkan 3 bukti kuat dilengkapi dengan satu surat” kata Djuhandani.

Selanjutnya, pasal yang akan diberikan terhadap Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Pasal yang diberikan kepada tersangka yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 terkait per kuhap, dimana ini ancamannya 10 tahun penjara. Selanjutnya Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun serta pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman 5 tahun” sambungnya.

Simak Sedikit Profil Panji Gumilang Tersangka Kasus Penghinaan Agama Di Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang yang mempunyai nama Asli Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, lahir pada 30 Juli tahun 1946 di Gresik, Jawa Timur. Ia juga pernah belajar di UIN Syarif Hidayatullah sehingga Panji Gumilang mampu menjadi Pemimpin Ponpes Al-Zaytun.

Sebelum Kuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Panji pernah menjalankan pendidikan di Sekolah Rakyat (SR). Setelah itu ia melanjutkan pendidikannya di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) tapi menurut pihak Gontor Panji tidak meluluskan pendidikannya di PMDG.

Pada tahun 2004, Panji Gumilang menerima gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association. Tidak hanya itu, pada tahun 2011 Panji juga pernah menjadi Imam Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah. Panji Gumilang merupakan seseorang yang mempunyai banyak bakat dan gelar, namun atas kasus sekarang ini dimana ia menjadi tersangka Penghinaan Agama di Ponpes Al-Zaytun membuat dirinya harus menjalani hukuman di penjara.

READ  Heboh Kaca Mata Belalang Syahrini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *