Polisi Sudah Menetapkan 3 Tersangka Baru Dari Imigrasi, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Jual Beli Ginjal

Ditjen (Direktorat Jenderal) Reserse Kriminal Umum kembali menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) jual beli ginjal Internasional Bekasi-Kamboja.

“Saat ini tim kami telah menetapkan 3 tersangka dari oknum imigrasi yang ikut terlibat juga secara langsung buat membantu para pendonor ginjal tersebut ke Kamboja” kata Kombes Pol Hengki Haryadi Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Umum.

Tidak hanya itu, Hengki juga memberitahukan kalau penangkapan baru itu adalah hasil dari pendalaman yang dijalankan oleh para penyidik Polda Metro Jaya di Wilayah Bali. Sehingga mampu mengetahui ada keterlibatan oknum Imigrasi tersebut yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

“Kita secara lebih lanjut akan menjalankan pemeriksaan, tidak hanya itu kita juga bekerja sama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) juga kemarin dan pastinya kita akan kembangkan terus” sambungnya.

Tetapi Hengki belum bisa memberitahukan tentang inisial dan peran mereka dalam kasus TPPO karena masih dalam proses penelitian.

Penetapan ketiga tersangka tersebut menjadikan jumlah tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang penjualan ginjal ini menjadi 15 tersangka karena sebelumnya masih 12 tersangka.

Dengan Informasi 10 orang tersangka tersebut merupakan gabungan sindikat yang berinisial: LF, MAF, EP, R, GS, DS, AS, HA, H, ST. Ada juga dari pihak kepolisian satu orang tersangka yang berinisial M dan 4 orang dari pihak imigrasi yang baru diketahui satu orang berinisial AH.

Ditjen (Direktorat Jenderal) Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menjalankan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) jual beli ginjal Internasional Bekasi-Kamboja.

“Sekarang ini di Indonesia, kita masih mengejar beberapa tersangka yang mempunyai hubungan langsung dengan pihak kamboja” kata Kombes Pol Hengki Haryadi Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Umum.

READ  Spesifikasi dan Daftar Harga Mobil Wuling Terbaru

Hengki Haryadi mengatakan ketika timnya sedang berada di Bali buat menjalankan penyelidikan khususnya untuk pihak Imigrasi yang diduga sudah meloloskan mereka untuk ke luar negeri.

“Sekarang ini pihak kami sedang berada di bali, tentunya kami akan menyelidiki beberapa fakta-fakta kalau mereka memang memakai modus-modus operandi salah satunya oknum yang memudahkan kegiatan para pelaku tersebut. Sebab kemungkinan mereka melibatkan aparat yang mempunyai otoritas untuk memudahkan kejahatan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang” sambung Hengki.

Bukan hanya itu saja, Hengki juga memberitahukan kalau timnya sudah menjalankan pemeriksaan kepada para tersangka oknum Imigrasi dalam kasus jual beli ginjal.

“Pada saat ini memang sedang dilakukan pemeriksaan, pastinya kita akan menetapkan beberapa tersangka yang jelas bukan hanya dua orang saja pada kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) jual beli ginjal Internasional Bekasi-Kamboja.

Diketahui, kalau para pelaku tersebut sudah mendapatkan omzet sampai Rp 24,4 miliar. Maka dari itu, tidak heran jika banyak para pelaku yang masih bermunculan untuk mengembangkan jual beli ginjal tersebut. Menurut Hengki, kasus ini akan ditindak lanjuti dan para pelaku akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi.

“Saya memperingatkan kepada semua para pelaku untuk stop menjalankan kejahatan ini, karena banyak merugikan masyarakat Indonesia khususnya bagi keluarga besar korban. Kami juga sangat berharap tidak ada orang lagi yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut, karena pihak kami tidak akan tinggal diam. Tidak hanya itu, untuk para pelaku sendiri akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi” kata Hengki.

Dengan adanya kasus ini, Presiden Indonesia juga menyayangkan rakyatnya yang sudah menjadi korban. Maka dari itu, menurut Jokowi masyarakat indonesia harus lebih pintar lagi jika ingin bekerja keluar negeri mengingat kasus ini yang terus berkembang. Jokowi juga meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap menyelidiki kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) jual beli ginjal Internasional Bekasi-Kamboja. 

READ  Terbaru Aplikasi OLIN Dapat Mempermudah Sistem Adminstrasi Apotek Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *