Pengusaha ternama di Indonesia yaitu Windu Aji Sutanto resmi ditahan oleh Jaksa karena kasus dugaan korupsi Pertambangan Ore Nikel di Sulawesi Tenggara. “Kerugian yang diterima negara sangat besar mencapai 5.7 triliun” kata Kapuspenkum Kejagung (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung).
Dugaan ini ternyata di ungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Awalnya Windu Aji Sutanto, jaksa telah menangkap 4 tersangka lain diantaranya:
- Inisial OS merupakan Direktur PT Lawu Agung Mining
- Inisial HW merupakan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara
- Inisial GL atau GAS merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining
- Inisial AA merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama
Sementara itu, Windu Aji Sutanto dikatakan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) adalah pemilik PT Lawu Agung Mining. Permasalahan ini bersangkutan dengan KSO (Kerja Sama Operasional) antara PT Lawu Agung Mining dengan PT Antam dan Perusahaan daerah Sultra.
“Tersangka WAS (Windu Aji Sutanto) mempunyai modus sebagai penjual hasil tambang nikel di wilayah IUP (International Undergraduate Program) PT Antam memakai Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari Pt Kabaena Kromit Pratama dan Perusahaan-Perusahaan di sekitar Morowali dan Morosi” kata Ketut.
Ketut sendiri memberitahukan kalau modus tersebut terus dilakukan karena tidak ada larangan dari Pihak Antam. Sementara itu, beralaskan kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dikatakan apabila semua Ore Nikel hasil tambang i wilayah IUP (International Undergraduate Program) PT Antam harus diberikan ke PT Antam.
“Sedangkan PT Lawu Agung Mining cuman mendaptkan gaji sebagai kontraktor pertambangan. Namun, faktanya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 Perusahaan Pertambangan sebagai Kontraktor buat menjalankan strategi Kerja Anggaran Biaya Asli tapi bisa dikatakan Palsu” ucap Ketut.
Kejaksaan Berhasil Menangkap Ofan Sofwan Direktur Utama Pt Lawu Agung Mining Di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat
Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan di-back up Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap Ofan Sofwan (OS) yang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Tidak hanya itu, Kentut juga mengatakan kalau perangkapan Ofan Sofwan dilakukan di Gedung Lawu Jakarta Barat. Ofan ditahan karena absen dua kali dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara. “Ofan Sofwan adalah dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di balok Sulawesi Tenggara yang menimbulkan kerugian negara sampai Rp 5.7 triliun” kata Ketut.
Usai ditahan, Ofan Sofwan tidak langsung dibawa ke polsek atau menjadi tahanan. Namun ia dititipkan terlebih dulu di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selanjutnya dalam waktu dekat ia akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan” sambung ketut.
Awalnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tangerang sudah memutuskan Ofan Sofwan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining menjadi seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan Ore Nikel di kawasan PT Antam Konawe Utara.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo sendiri langsung memberikan pesan kepada para tersangka kasus korupsi untuk menjadikan hal ini pelajaran yang sangat berharga. Karena Jokowi menjelaskan Indonesia harus bebas dari orang-orang Korupsi agar menjadi Negeri aman dan damai. Jokowi juga menasehati untuk para Korupsi untuk segera sadar kalau Korupsi hanya akan membuat hidup jadi sengsara.
“Saya hanya memberikan contoh buat semua korupsi, mungkin hari ini kalian masih aman belum diketahui. Namun perlu diingat sekerasnya kita menutupi sesuatu yang salah suatu saat pasti akan terbongkar sehingga resikonya sangat besar, maka saya ingatkan untuk Stop Korupsi agar menjadikan Negeri Tercinta bebas dari Korupsi” kata Jokowi”