Hasyim Asy’ari yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara tentang ramainya atribut Partai Politik (Parpol), pada peserta demokrasi tahun 2024 yang dimeriahkan oleh para peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Sedangkan sampai saat ini tahapan pemilihan umum tahun 2024 belum masuk masa kampanye.
Hasyim langsung memberikan tanggapan mengenai baju atau kostum yang dipakai oleh para peserta pemilihan umum (pemilu) yang sekarang ini berseliweran di media sosial. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut mengatakan kalau pihaknya tidak pernah mempermasalahkan itu, namun ia menegaskan hal itu hanya untuk Bersosialisasi Bukan Berkampanye.
“Kan memang belum waktunya Kampanye, ya kalo buat Bersosialisasi pasti boleh” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walaupun diperbolehkan, namun Hasyim tetap menegaskan kalau Bersosialisasi hanya untuk para peserta pemilihan umum yang sudah ada sekarang ini seperti parpol (partai politik). Dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kalau Sosialisasi tidak bisa dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif ataupun Calon Presiden.
Karena Hasyim mengatakan kalau parpol (partai politik) sudah ada tanda gambar, sudah ada nama, dan sudah ada nomor. Maka dari itu, partai politik akan dipersilahkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyampaikan visi dan misi program.
Tidak hanya itu, Hasyim juga mengingatkan kepada para peserta pemilu khususnya partai politik yang sudah diperbolehkan untuk Bersosialisasi, namun tidak boleh melakukan ajakan mencoblos atau memilih.
“Meskipun pihak kami tidak mempermasalahkan partai politik untuk Sosialisasi, namun kami memperingatkan untuk tidak mengajak masyarakat untuk mencoblos atau memilih” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hasyim juga menjelaskan kalau adanya lampu hijau untuk partai politik Bersosialisasi, bertujuan supaya warga atau masyarakat Indonesia tahu siapa saja peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Hasyim memastikan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pastinya melakukan hal sejalan kepada semua partai politik.
Ketua KPU juga mengungkap selai parpol (partai politik) yang melakukan sosialisasi, tentu akan dianggap sebagai pelanggaran. Tapi Hasyim tidak memberitahu apa jenis pelanggarannya karena menurutnya yang akan menentukan pelanggaran tersebut yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau untuk sekarang kan memang belum ada peserta pemilihan umum selai partai politik, maka yang melakukan sosialisasi selai partai tersebut artinya akan diberikan pelanggaran yang akan ditentukan di PKPU No 33 Tahun 2018. Kalau ada yang nanya, apakah itu pelanggaran pidana atau administrasi pemilu . Hal ini pastinya akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum” kata Hasyim.
Ketua KPU menjelaskan meskipun, para pemilihan umum ingin bersosialisasi tentu hal ini tidak diperbolehkan selain Partai Politik. Karena ada waktunya para anggota pemilihan umum akan mendapat giliran untuk bersosialisasi, namun untuk saat ini tidak diperbolehkan.
“Mungkin masih banyak para pemilu yang ingin tetap bersosialisasi, namun hal itu tentu sangat dilarang. Karena semua para pemilu akan mendapatkan gilirannya untuk bersosialisasi dan mengambil hati rakyat, namun tidak sekarang karena bukan waktunya” kata Ketua KPU.
Tidak hanya itu, Hasyim juga mengharapkan acara ;pemilihan umum tahun 2024 nanti akan berlangsung dengan baik dan tidak ada masalah sedikitpun. Maka dari itu, Ketua KPU untuk bekerja sama dan mentaati pelanggaran dan semua peraturan dalam ajang pemilu 2024.
“Ya saya berharap agar nantinya ajang pemilihan umum tahun 2024 berjalan dengan lancar tanpa sedikitpun masalah. Maka dari kita harus bekerja sama, khususnya untuk para pemilu untuk tetap mentaati aturan dan larangan dalam ajang Pemilu ini” ucap Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).