Rizky Noviyandi Achmad atau sering dikenal dengan sebutan Kiki, tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya dan menganiaya istri di Depok. Sidang Hukuman dilakukan hari ini usai sempat ditunda, di persidangan tersebut Hakim memberikan hukuman mati kepada tersangka.
“Satu, Tersangka Rizky Noviyandi Achmad Bin Adang Ahmad Jawari sudah terbukti secara sah bersalah terkait kasus pembunuhan berencana dan melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Dua, Tersangka tersebut diancam hukuman mati” kata Ahmad Adib yang merupakan Ketua Hakim.
Tidak hanya itu, Hakim juga menyuruh tersangka untuk tetap berada di dalam tahanan. Barang bukti yang ditemukan antara lain: Satu Buah Golok, Satu Potong Celana Panjang Berwarna Hitam dan Kaos Berwarna Hijau Toska dengan tulisan “Sekarang Apa” untuk dihilangkan.
“Tiga, menyuruh Tersangka untuk tetap berada dalam tahanan dengan mengamankan barang bukti berupa: Satu Buah Golok yang dilengkapi dengan sarungnya, satu potong celana panjang berwarna hitam dan kaos hijau berwarna hijau dengan tulisan “Sekarang Apa” untuk dihilangkan.
Awalnya Rizki mendapatkan hukuman mati karena sudah tega membunuh anaknya dan menganiaya istrinya. Oleh karena itu Rizky Noviyandi Achmad langsung mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang kejam itu, namun hal itu tidak dianggap oleh jaksa dan tidak meringankan hukumannya.
“Tersangka Rizky Noviyandi Achmad atau sering disebut Kiki Bin Adang Ahmad Jawari mengatakan bersalah dan menjelaskan kalau dirinya melakukan pembunuhan tersebut dengan sengaja dan berencana untuk membunuh orang lain terlebih dulu lalu melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam rumah tangga sehingga membuat korban luka berat dan jatuh sakit” ucap JPU Alfa Dera.
Jaksa mengatakan kalau tidak ada keringanan hukuman untuk Rizky Noviyandi Achmad, Jaksa juga sangat yakin kalau Rizky Noviyandi Achmad sudah melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat 22 undang-undang Republik Indonesia Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menurut Jaksa perbuatan Rizky Noviyandi Achmad sangat keji dan tidak pantas untuk mendapatkan keringanan Hukuman, karena Rizky sendiri mengaku sudah membunuh anaknya dengan sengaja. Oleh karena itu, Jaksa menegaskan kalau Rizky Noviyandi Achmad akan mendapatkan hukuman mati.
Menurut Istri tersangka, korban tidak mempunyai salah korban juga seperti anak pada umumnya. Sehingga Istri tersangka mengatakan kalau suaminya memang sangat kejam, Rizky Noviyandi Achmad selalu melakukan kekerasan di dalam rumah tangganya. Oleh karena itu istri tersangka meminta kepada jaksa untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya.
Namun menurut tersangka, ia membunuh anaknya karena pada saat itu ia sedang cekcok dengan istrinya terkait permasalahan hutang bank. Sehingga membuat tersangka marah sehingga ia menenangkan diri dengan pergi makan diluar lalu melaksanakan shalat subuh di masjid. Setelah pulang dari masjid, Risky langsung melihat istrinya yang sedang mengemas barang-barang untuk pergi ke rumah orang tuanya.
“Pada saat itu, saya sedang bertengkar dengan istri saya karena permasalahan utang di bank. Namun saya mencari ketenangan di luar dengan mencari makan lalu shalat di masjid. Dan setelah pulang dari Masjid saya melihat istri dan anak saya sedang mengemas barang-barang mereka untuk pergi ke rumah orang tua istri saya. Jadi emosi saya meningkat sehingga saya melakukan hal itu kepada anak dan istri saya” jelas Rizki kepada Jaksa
Oleh karena itu, Amarah Rizki kemudian naik sehingga ia langsung mengambil senjata tajam setelah itu membacok anak dan istrinya dengan berkali-kali. Anak sulungnya mengalami luka bacokan yang sangat banyak dan kemudian langsung meninggal dunia karena kehabisan darah, sedangkan istrinya masih sadarkan diri dan bisa dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun kondisinya masih kritis.