Dukun Palsu yang mengaku bisa menggandakan uang, kini sudah ditangkap oleh polisi di kontrakannya, Kampung Legoknya, Kabupaten Sukabumi. Dan Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa Kotak Kardus yang sudah di lakban dan alat ritual lainnya.
Penahanan tersebut terjadi, karena ada salah satu korban memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota. Korban menjelaskan kalau ia sudah tertipu oleh Dukun tersebut dan sudah memberikan uang Rp 40 juta karena sudah dijanjikan akan digandakan menjadi sebesar Rp 3 Miliar.
Kapolsek Sukaraja, Dede Suryadi yang merupakan Komisaris Polisi memberitahukan kalau Pelaku tersebut bernama Ujang Hidayat umur 52 tahun warga Mega Mendung, Kabupaten Bogor dilaporkan oleh seseorang bernama H Asep Burhanudin yang berumur 72 tahun asal Warga Ciparay Kabupaten Bandung.
“Selanjutnya kita akan tindak lanjuti kasus ini. Waktu itu korban melapor pada 2 Juli tahun 2023 dan pada tanggal 3 Juli tahun 2023 kita langsung menangkap pelaku di kontrakannya sekitar pukul 07.00” kata Dedi.
Petugas kepolisian bukan hanya menangkap pelaku saja, namun mereka juga mengamankan beberapa barang bukti berupa: Dupa, Beberapa Minyak Wangi dan berbagai kardus yang berisi kertas dilengkapi dengan lakban berwarna hitam.
“Jadi waktu itu, pelaku sedang memakai beberapa barang ritualnya seperti: beberapa Dupa merk Gunung Kawi dan Minyak Wangi supaya para korban percaya. Tidak hanya itu, pelaku juga biasanya sering ada ritual kalau mendapatkan syarat begitu” kata Dedi.
Lalu Dedi juga menjelaskan kalau modus yang dilakukan oleh pelaku, sebelumnya mengajak kerja ama para korban buat mengambil atau menarik uang gaib yang dikatakan sebagai uang amanah dengan jumlah sangat besar mencapai triliunan.
“Setelah itu, pelaku memberikan iming-iming kalau nanti uang tersebut akan cair dan korban akan diberikan uang sebesar Rp 3 miliar. Tetapi pelaku meminta uang terlebih dulu kepada para korban dan berpura-pura untuk membeli beberapa barang persyaratan buat mengambil uang gaib tersebut” kata Dedi.
Pastinya korban akan bersedia menyerahkan uang dengan jumlah yang banyak hingga Rp 40 juta, dengan cara mencicil. Dan pelaku menjanjikan uang 3 miliar tersebut akan cair pada 02 Juli tahun 2023 pukul 13.00. Sehingga pelaku memberitahukan kepada korban kalau uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kantong Plastik berwarna Hitam. Kardus tersebut sudah disimpan oleh pelaku di dalam kamar kontrakannya.
“Setelah itu pelaku langsung membawa uang korban Rp 40 juta namun ketika dicek isi kardus tersebut hanya kertas kosong dan sampah” sambung Dedi. Jadi status pelaku sekarang ini sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di polsek Sukaraja. Namun kasus ini tetap di tindak lanjuti untuk mendapatkan bukti-bukti lain yang sudah merugikan banyak orang. Karena perbuatannya, pelaku diberikan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan atau Penipuan dengan 4 tahun penjara.
Oleh karena itu, banyak korban yang merasa dirugikan oleh dukun penipu tersebut. Sehingga mereka sangat berharap kalau pelaku bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang sudah merugikan banyak orang.
Tidak hanya itu, para korban juga ada yang meminta uangnya dikembalikan karena mereka merasa dirugikan dan ada sebagian dari korban yang meminjam uang dari bank untuk modal penggandaan uang tersebut. Menurut Dedi korban-korban tersebut terlalu nafsu dengan iming-iming yang diberikan oleh pelaku. Dan pada akhirnya mereka hanya merugikan diri sendiri, dan pada dasarnya jika ingin mendapatkan uang banyak memang harus bekerja keras bukan justru pergi ke dukun untuk menggandakan uang.