Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin sekarang menanggung 3 status tersangka. Terbaru, Achiruddin sudah dinyatakan sebagai tersangka, karena sudah terbukti kalau dirinya menerima suap terselubung (gratifikasi) yang berasal dari gudang solar Ilegal PT Almira Nusa Raya.
“Pastinya sekarang sudah menjadi tersangka” Ucap Teddy Marbun yang merupakan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes. Tidak hanya itu, Teddy juga memberitahukan kalau Achiruddin sudah dinyatakan sebagai tersangka gratifikasi. Maka dari itu, Achiruddin sudah menanggung 2 status tersangka untuk kasus gudang solar Ilegal. “Sudah dua tersangka minyak gas dan bumi dengan gratifikasi” sambungnya.
Sedangkan, dalam kasus TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang Teddy memberikan pihaknya masih mendalaminya. “Bukan, TPPU beda lagi dan pastinya masih berjalan” ucapnya. Selanjutnya, buat status tersangka kedua yang digabung Achiruddin merupakan tersangka penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.”Mengenai gudang solar yang sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, dua orang berasal dari PT Almira, direktur utamanya Edy dan orang lapangan (parlin). Dan terakhir AH (Achiruddin Hasibuan)” ucap Kombes Teddy Marbun yang merupakan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Teddy juga sudah memberikan pernyataan kalau ketiganya sudah menjadi tersangka mengenai izin dari gudang Ilegal tersebut. Dan Achiruddin Hasibuan dinyatakan hanya ikut serta dalam membantu kegiatan Ilegal. “Achiruddin Hasibuan memang hanya membantu dalam kegiatan itu. Namun mereka diberikan pasal 53 serta pasal 55” ucapnya.
Achiruddin Hasibuan juga ternyata telah mendapatkan uang sebesar RP 7,5 juta setiap bulannya, buat menjadi penjaga dan mengawasi digudang tersebut. Kombes hadi Wahyudi yang merupakan Kabid Humas Polda Sumut telah membuktikan kalau Achiruddin Hasibuan sudah menjadi penjaga dan mengawasi gudang Ilegal tersebut pada tahun 2018 hingga saat ini.
“Achiruddin Hasibuan juga ternyata sudah mengaku atas perbuatannya yang selalu menerima uang dari pemilik PT Amira. Maka dari itu, tidak heran jika ia menjaga dan mengawasi gudang tersebut agar para polisi tidak mengetahuinya karena tidak diperbolehkan dan sudah mempunyai hukum dari UUD langsung” kata Hadi.
Sidang perdana prapradilan anak Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin
Sidang prapid anak Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin, yang diberikan kepada Aditya Hasibuan yang berlangsung di pengadilan Medan. Abdul Salim Karim yang merupakan pengacara Aditya membacakan 6 permohonan kepada majelis hakim. Sebelumnya, Salim memberitahukan pengajuan perdana prapradilan tersebut diberitahukan kepada termohon yakni kapolda Sumut Irjen Simanjuntak yang merupakan, Sumut Kombes Sumaryono Polda Sumut, dan Polresta Kota Medan. Ketiga termohon tersebut sudah diwakilkan oleh Indra Prasetya yang merupakan kuasa hukum.
Salim juga memberitahukan berkas Aditya sudah ada di Polrestabes Medan, yang pastinya sudah lengkap. Tetapi di Polda Sumut laporan tersebut diberhentikan, maka dari itu dia memberikan pertanyaan mengenai hal itu. Tidak hanya itu, Aditya juga merupakan saksi korban atau pelapor.
Dengan berhentinya itu, pihaknya memberitahukan 6 butir permohonan Sidang prapid di PN Medan.
“Satu, mengabulkan dan menerima permohonan peradilan buat semuanya. Dua, Menyimpulkan surat perhentian. Tiga, Mengatakan tidak sah penetapan atau keputusan. Empat, Meminta termohon buat tetap melanjutkan penyelidikan. Enam, menugaskan semua biaya yang ada kepada negara”. Setelah menyimpulkan permohonan, Hakim langsung menjelaskan agenda persidangan berikutnya yang merupakan jawaban dari termohon. Hakim juga mengatakan kalau jadwal sidang selanjutnya akan dilakukan pada 13 juni 2013. Dan hakim menanyakan kepada peminta permohonan untuk memulai sidang jam berapa, lalu Briptu Indra Prasetya memberikan jawaban untuk melakukan persidangan pada pukul 15.00 WIB.