10 penjual sabu dan ganja, sudah ditangkap oleh polisi. Jumlah ganja mencapai 43 Kilogram dari Aceh dan Sabu 270,8 gram yang akan dijual ke Jabodetabek dan Bali. Polisi mendapatkan info tersebut melalui Cukai dan Bea di Jakarta, mereka memberitahukan kalau ada pengiriman Ganja melalui pengiriman. Oleh karena itu, Polisi langsung menyelidiki dan sudah dilakukan selama 1 minggu dan berhasil menangkap 4 orang dengan inisial MA, HD, RR dan TB.
“Kami sudah menemukan barang Narkoba dengan jenis Ganja yang berasal dari Aceh dan dibawa oleh saudara berinisial R, namun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sekarang masih dalam pelacakan Petugas” ucap Polres Metro Tangerang Kasie Humas.
Namun pembongkaran Sabu berasal dari Informasi Masyarakat di Wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Warga memberitahukan kalau ada seorang pelaku yang menggunakan narkotika berjenis sabu. Selanjutnya, Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang berinisial Sb. lalu Petugas melakukan penanganan pelaku SB Tersebut. “Petugas pastinya sudah berhasil menangkap pelaku yang berisial IM dan SB di rumah, kota Jakarta Timur. Dan langsung disita Narkoba yang berjenis Sabu sebanyak 204,08 gram “ ucapnya.
Dari pemeriksaan tersangka yang berinisial IM dan SB, mereka mengatakan kalau Narkoba berjenis Sabu tersebut berasal dari RA yang di titipkan. “Satuan Reserse Narkoba sudah berhasil menyita jenis Narkotika berjenis Sabu sampai 66 gram. Tersangka tersebut juga sudah mengaku kalau narkoba tersebut miliknya yang akan jual ke Jabodetabek” kata Polres Tangerang.“Lalu ketika pengedar Narkoba tersebut, langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang buat ditangani lebih lanjut” sambung Jana.
Selanjutnya kasus ganja bermodus benda sekarang sudah dimasukan kedalam Mobil pengubahan. Jana juga mengatakan, tim nya sudah mendapatkan info dari warga negara Indonesia kalau akan ada ganja yang dikirim dari aceh dan akan dijual di Bali dan Jabodetabek.
Tidak hanya itu, polisi juga langsung menyelidiki kasus tersebut dengan melalui jalur darat karena dikabarkan ada narkoba dari Aceh yang akan diedarkan. Maka dari itu, petugas melakukan penolakan di dermaga Pelabuhan Merak Banten. “Pada saat itu para peredar narkoba tersebut akan beristirahat, sehingga hal itu menjadi peluang untuk para petugas agar bisa menangkap tersangka berinisial ZB dan SH di depan Dermaga 6 Pelabuhan” Ucap Juna.
Polis juga sudah berhasil mengamankan 38.180 gram dengan jumlah 35 bungkus Ganja di dalam mobil. “Hasil Penyelidikan dan pemeriksaan kalau Narkoba berjenis ganja tersebut berasal dari Aceh yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial JM” sambungnya. Para pengedar ganja dan sabu tersebut juga terancam hukuman mati, karena sudah banyak mengedarkan barang haram Narkoba. “Belum tahu, mungkin saja akan diberikan hukuman mati atau hukuman ringan 6 tahun penjara atau juga hukuman cukup berat yaitu 20 tahun penjara” ucap Juna.
Meskipun bahan haram ini sangat dilarang di Indonesia, namun masih banyak orang yang menggunakannya. Maka dari itu polisi selalu mencari dalang-dalang pengedar bahan-bahan haram tersebut, agar tidak ada orang lagi yang memakai Narkoba berjenis apapun itu. Para pengedar Narkoba juga semakin bertambah, sehingga polisi sangat geram menangani kasus tersebut maka dari itu para tersangka terancam hukuman mati. Dan pada akhirnya banyak masyarakat pengguna narkoba yang ikut serta ditahan, bahkan kebanyakan dari kalangan Artis dan pengusaha hebat.