Pemerintah Provinsi Bali sudah menetapkan peraturan baru khusus buat wisatawan mancanegara, sebab sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali. Informasi tersebut disampaikan lewat Surat Edaran nomor 4 Tahun 2023.
Pastinya dengan peraturan yang berlaku sejak 31 Mei 2023 lalu ini, pemerintah setempat sudah bisa menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan larangan dan kewajiban yang ada pada surat edaran untuk para pengunjung asing di Bali diantaranya:
- Aturan Di Tempat Ibadah
Aturan pertama yang dibuat oleh pemerintah Bali adalah, pengunjung warga Asing dilarang untuk memasuki tempat-tempat keramat seperti, Pelangi kecuali buat kepentingan atau ucapan adat. Disaat upacara adat, harus memakai pakaian adat Bali dan menahan diri buat tidak datang ketika sedang haid. Sangat dilarang untuk menodai tempat-tempat Suci diantaranya: simbol-simbol keagamaan, candi, dan pratima. Salah satunya adalah berfoto dengan pakaian yang tidak sopan (Telanjang), memanjat bangunan dan memanjat pohon keramat.
Tidak hanya itu Wisatawan mancanegara tentunya sangat diwajibkan buat menghormati kesucian pura, simbol-simbol keagamaan dan pratima. Serta mereka perlu menghormati budaya, adat, tradisi, dan kearifan lokal Bali selama prosesi upacara.
- Aturan Di Tempat Umum Dan Tempat Wisata
Wisatawan mancanegara wajib berpakaian wajar, sopan dan pantas ketika mengunjungi tempat umum, tempat suci, tempat wisata serta saat beraktivitas di Bali. Tidak hanya itu, mereka juga sangat diharapkan untuk berperilaku sopan saat di tempat: restoran, jalan raya, wisata, tempat umum, dan tempat perbelanjaan. Pemandu atau Penjaga Wisata berlisensi tentunya akan menemani pengunjung asing ke tempat wisata buat memastikan mengenai Kondisi Alam, Kearifan Lokal, dan Adat Istiadat. Serta yang paling penting yaitu harus tinggal di fasilitas yang mempunyai izin yang diharuskan. Wisatawan mancanegara juga tidak boleh membuang sampah di tempat Umum, Laut, dan Sungai serta sampah yang berjenis Sedotan dan Styrofoam.
- Aturan Di Bidang Bisnis
Para pengunjung Asing juga tidak diperbolehkan bekerja ataupun melakukan kegiatan usaha tanpa Dokumen Resmi seperti yang dimunculkan oleh instansi yang berwenang. Tentunya yang terlibat dalam Kegiatan Ilegal seperti jual beli: obat-obatan terlarang, flora, benda suci, fauna, benda budaya, dan artefak.
- Peraturan Lalu Lintas
Bukan hanya mematuhi peraturan dan hukum Indonesia, pengunjung Asing juga wajib mempunyai izin mengemudi Nasional dan Internasional yang Sah ketika mengemudi. Mereka juga pastinya diwajibkan buat mengemudi dengan sopan serta memakai helm ketika mengendarai sepeda motor. Serta tidak diperbolehkan membawa penumpang dengan jumlah yang cukup banyak dan pengemudi yang sedang meminum obat-obatan terlarang.
- Aturan Perilaku
Pengunjung Asing juga tidak diperbolehkan untuk berkata kasar, membuat keributan bertingkah tidak sopan, atau bertindak agresif terhadap Pemerintah, Pejabat Negara, Masyarakat Setempat, dan Wisatawan lainnya, baik secara tidak langsung maupun secara langsung.
Peraturan ini dibuat, agar Wisatawan mancanegara lebih menghargai alam dan lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, dengan adanya aturan tersebut tentunya dapat memberikan nilai positif bagi semua pengunjung. Maka dari itu, sampai sekarang provinsi Bali menjadi tempat wisata yang paling populer serta dapat memberikan kepuasan kepada para Wisatawan mancanegara.
Sudah ribuan orang yang berdatangan ke Bali hanya untuk menghabiskan waktu buat keluarganya atau liburan semata, maka tidak heran jika hampir semua orang di Indonesia bahkan di negara-negara lain yang selalu menyempatkan diri untuk berlibur ke Bali agar bisa merasakan kepuasan ketika berlibur.