Lagi-lagi salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggelapan uang perjalanan dinas sehingga merugikan negara sebesar Rp 550 Juta rupiah. “Disini saya menjelaskan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu administrasi KPK. Dugaan ini diberitahukan oleh salah satu tim kerja dan atasan tersebut” ucap Cahya H Harefa yang merupakan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Disitu Cahya menjelaskan kalau kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu berupa uang perjalanan Dinas, kasus ini diberitahu usai pimpinan tersangka melapor ke Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Melalui keluhan metode Administrasi yang berkepanjangan dan potongan uang perjalanan dinas yang dibuat oleh salah satu orang kepada pegawai KPK yang sedang melangsungkan tugas perjalanan Dinas” Ucap Cahya. Dari hasil penelitian, sebelumnya dugaan korupsi itu terjadi di tahun 2021-2022. Penggelapan uang perjalanan dinas sampai setengah miliaran rupiah. “Lembaga yang memeriksa dan menghitung jumlah kerugian kerugian uang Negara hingga Rp 550 juta di tahun lalu 2021-2022” Sambungnya.
Wakil Presiden Langsung Buka Suara Mengenai Pungutan Liar Rp 4 M Di Rumah Tahanan KPK
Awalnya, terkait kasus pungutan liar sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dugaan tersebut menjadi kontroversi sampai wakil presiden yaitu Ma’ruf Amin ikut bicara. Ia menjelaskan, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang bersih dari sesuatu hal yang mencemarkan nama baik KPK sendiri. Penjelasan Wakil Presiden yang merespon terkait kasus pungutan liar sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan KPK.
“Saya mengira kita semua bisa memberantas korupsi dengan jalur yang memiliki sifat pendidikan melalui penindakan” ucap Ma’ruf. Tidak hanya itu, Ma’ruf juga memberitahukan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anti korupsi pastinya harus menuntaskan kasus tersebut. Karena kasus tersebut terjadi dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Maka dari itu, dimanapun ada korupsi khususnya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Jadi saya sangat setuju dan perlu ditindak lanjutkan untuk mengungkap kasus tersebut sampai selesai” kata Ma’ruf.
Tidak hanya itu, Ma’ruf juga mengatakan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi harus bersih-bersih di rumah tahanannya sendiri. “Saya tidak ingin terjadi, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi justru malah terjadi didalamnya sendiri. Hal ini tentu sangat memalukan, dan perlu dibersihkan” tambahnya.
Mari Simak Rangkuman Jumlah Uang Harian Perjalanan Dinas
Ada juga uang harian perjalanan Dinas tertinggi, dan pastinya dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di Papua diantaranya: Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan. Namun gaji uang harian buat perjalanan luar kota yaitu Rp 580 ribu, dinas dalam kota Rp 230 dan untuk pelatihan Rp 170.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil di Jakarta bisa menerima uang harian perjalanan dinas luar kota sebesar 530, perjalanan dinas dalam kota mencapai 210, dan untuk pelatihan hanya Rp 160.
Bukan hanya perjalanan harian dinas saja, namun pejabat eselon juga pastinya mendapatkan uang tambahan perjalanan dinas. Buat dinas luar kota Rp 150 ribu namun untuk pejabat eselon sebesar Rp 200 ribu dan untuk pejabat negara mencapai Rp 250.
Tidak hanya itu, ada juga wisata penginapan dinas namun besarnya disesuaikan dengan tingkat jabatan dan provinsinya. Contohnya, untuk penginapan perjalanan dinas pejabat PNS 1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 8,72 Juta, pejabat PNS 2 mencapai Rp 2,063 juta, pejabat PNS 3 Rp 992 ribu, dan yang terakhir pejabat PNS 4 RP 730 ribu.