Pemerintah sudah menugaskan untuk membuat keputusan bersama mengenai batasan operasional angkutan barang selama libur panjang hari Idul Adha 1444 Hijriah 2023 Masehi kepada Korlantas (Korps Lalu Lintas) bersama Ditjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Hal itu merupakan keputusan bersama no:KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 mengenai aturan lalu lintas jalan selama libur panjang hari raya Idul Adha tahun 2023.
“Disini kami akan memaksimalkan pergerakan dan penggunaan lalu lintas di ruas jalan non-tol maupun jalan tol selama hari raya Idul Adha 1444 H” ucap Hendro Sugiatno yang merupakan Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Tidak hanya itu, Hendro Sugiatno juga memberitahukan pada 22 Juni tahun 2023 juga sudah dimunculkan kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri buat menjalankan pembatasan operasional angkutan barang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan kalau aturan pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kepada Mobil barang jika melebihi berat yang diizinkan, dan maksimalnya yaitu 14.000 kilogram, mobil barang, Mobil barang dengan kereta gandengan dan tempelan, Mobil barang dengan sumbu 2 atau lebih, dan Mobil barang yang dipakai untuk mengangkut batu/pasir, bahan bangunan dan hasil tambang.
“Keputusan untuk pembatasan operasional angkutan barang diresmikan pada 27 Juni 2023 jam 16.00 WIB hingga jam 00.00 WIB. Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2023 jam 06.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB. Dan terakhir pada tanggal 2 Juni 2023 jam 14.00 Wib sampai dengan jam 00.00 WIB” ucap Hendro.
Dan untuk pembatasan operasional angkutan barang pada jalan tol pada ruas: Jawa Barat dan Daerah Ibukota Jakarta seperti: Jakarta -Cikampek dan Jawa Barat dan masih banyak lainya. Selanjutnya untuk jalan non tol pada ruas yaitu: Daerah Ibu Kota Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek dan masih banyak lagi.
Namun Hendro menjelaskan kalau aturan pembatasan operasional angkutan barang tidak diberlakukan untuk pengangkut Bahan Bakar Gas atau Bahan Bakar Minyak, Hewan Ternak, Barang Pokok, Pupuk, Hantaran Uang dan Pakan Ternak. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga memberitahukan angkutan barang yang dibatasi wajib mempunyai surat muatan yang perlu di tempel di sebelah kiri angkutan dan surat dengan keterangan: Jenis Barang Yang Diangkut, Nama Pemilik Alamat Barang serta Tujuan Pengiriman Muatan.
Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini, tentunya akan berdampak pada pebisnis lainnya seperti: Truk pengangkut peti kemas atau pesawat udara yang secara operasional yang sudah terkait dengan bidang usaha lain. “Menurut saya sendiri, pemerintah Indonesia dan khususnya Korps Lalu Lintas serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perlu memikirkan dan mempertimbangkan dampak dari peraturan keputusan bersama tersebut, agar tidak merugikan pihak manapun” ungkap Agus yang merupakan wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo.
Tidak hanya itu, Agus juga menerangkan kalau pembatasan tersebut akan sangat berdampak besar kepada para pelaku usaha seperti angkutan barang. Para pengusaha pastinya akan mendapatkan kerugian cukup besar, karena berhentinya pekerjaan sehari-harinya. Hal tersebut karena, para pelaku usaha angkutan barang itu dibayar perhari.
Sehingga Agus sangat berharap kepada pemerintah dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Korps Lalu Lintas untuk mempertimbangkan dampak dari peraturan batasan operasional angkutan barang selama libur panjang hari Idul Adha 1444 Hijriah 2023 tersebut. Dengan itu, para pengusaha angkutan barang bisa mendapatkan keadilan dalam menjalankan pekerjaan dan penghasilannya. “Saya sangat berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan peraturan batasan operasional angkutan barang selama libur panjang hari Idul Adha, agar para pengusaha kecil seperti mereka mendapatkan keadilan yang sesuai” kata Agus.