Arya Sinulingga adalah staf khusus Menteri serta Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), buka suara mengenai informasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 10, 4 triliun buat 13 pekerjaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum beres. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutnya sudah berkomitmen buat segera membereskan pekerjaan yang telah mendapatkan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut, paling lama sampai tahun 2024.
Tetapi, Arya Sinulingga belum dapat merangkum apa saja proyek-proyek yang dimaksud. Arya Sinulingga hanya memberitahukan satu proyek yaitu PT Pabrik Gula Milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). “Ini merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015-2016. Namun tentunya untuk kita, perlu ditangani agar cepat selesai” ucap Arya Sinulingga di kantor Badan Usaha Milik Negara.
“Dan pastinya satu-persatu sudah kami tata dengan benar, dan yang belum selesai akan segera diselesaikan. PT Perkebunan Nusantara Pabrik Gula belum selesai, dan sepertinya akan segera selesai pada tahun 2024 karena sudah ditargetkan”sambungnya. Awalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat adanya proyek yang dikerjakan 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) belum beres sampai semester 2022.
Akhirnya, Penyertaan Aset Negara yang disetor hingga Rp 10,49 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari total nilai Modal yang belum menghasilkan karena belum selesai dikerjakan mencapai 10,07 triliun serta belanja operasional yang belum digunakan sebesar RP 424,11 miliar. “Alhasil, modal hingga 10, 07 belum bisa dimanfaatkan dan tujuan masing-masing aktivitas operasional hingga 424,11 miliar tidak berhasil, dan ada kesanggupan pendapatan yang diambil karena modal belum dapat memberikan keuntungan” tulis informasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menulis kalau ada beberapa kendala dalam terkaitnya modal negara Penyertaan Modal Negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Minimal, ada 3 poin kendala yang ditulis dan pengurusan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada semester 2020 sampai periode 2022. Beberapa kendala ini tercatat dalam ikhtisar jumlah hasil penelitian periode (IHPS) II tahun 2022 yang diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama tahun 2020-2022 antara lain: Mengatasi tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan cara tunai kepada 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 131,32 triliun dan Rp 20,68 triliun dari Dana Persediaan Aset tahun 2022. “Pada periode II tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah membereskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang pengurusan Penyertaan Modal Negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2020-semester 1 tahun 2022, serta atas dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun-tahun sebelumnya belum terserap 100%” tulis laporan BPK.
Pertama ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adanya proyek yang dikerjakan ada 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015-2016 belum selesai sampai periode I 2022. Akhirnya, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang disetor hingga Rp 10,49 triliun. Jumlah tersebut berdiri dari jumlah aset yang belum menguntungkan sebab belum beres dan belum dikerjakan mencapai 10,07 triliun serta belanja operasional yang belum digunakan sampai Rp 424,11 miliar. “Alhasil, modal hingga Rp 10,07 triliun belum bisa dimanfaatkan dan tujuannya untuk kegiatan operasional sebesar 424,11 miliar tidak dapat diraih, sehingga belum mendapatkan keuntungan karena aset belum dapat dikerjakan” tulis informasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).