Sanksi Deportasi tindak hukum pidana, Badan Reserse Kriminal Polri mengawasi WNA (Warga Negara Asing) dari China yang terlibat penipuan atau Fraud jaringan Internasional menggunakan Via media Elektronik di Jakarta. Ternyata sudah ada 52 Warga Negara china yang sudah di deportasi. “Tentunya kami sudah menjalankan pengawasan proses deportasi atau pemulangan 52 warga Negara Asing China, yang sudah terlibat dalam jaringan penipuan Internasional” ucap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang merupakan Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri. Namun ternyata masih ada 3 Warga Negara China yang belum dideportasi, karena masih dalam tahapan mengurus dokumen perjalanan.
Selanjutnya Brigjen Djuhandani Rahardjo juga mengatakan, proses pemulangan yang akan dilaksanakan dalam Imigrasi tersebut dibagi menjadi 3 kelompok terbang keberangkatan. Proses Pemulangan pertama sejumlah 8 orang, lalu Proses Pemulangan kedua sejumlah 13 orang, dan terakhir Proses Pemulangan tahap ketiga sejumlah 31 orang. “Awalnya ini adalah lingkungan Imigrasi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) cuman melaksanakan pengamatan buat memastikan proses Deportasi 52 tersangka Fraud berjalan dengan lancar. Anggota memastikan paspor Warga Negara Asing telah diberi tanda stempel pemulangan oleh pihak Imigrasi dan masuk kedalam pesawat dengan tujuan yang sesuai.
Awalnya Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal menangkap 55 Warga Negara Asing di Jakarta Selatan Sampai Jakarta Timur. Sudah puluhan WNA ditahan, sebab diprediksi terlibat Deportas “fraud” jaringan Internasional Via media Elektronik. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberitahukan pihaknya, juga menahan 6 warga Indonesia yang ikut serta dalam kasus ini. Pelaku tersebut menyamar sebagai Polisi dengan memeras korban, menggunakan modus dan tipuan yang sangat ampuh.
“Selanjutnya WNA sebanyak 55 orang merupakan 5 perempuan dan 50 laki-laki, dan warga Indonesia sendiri salah satunya dari 5 laki-laki dan 1 perempuan” Ucap Djuhandani. Namun ternyata pelaku dari 55 Warga Negara Asing dan 6 Warga Negara Indonesia tersebut, ditangkap ditempat yang berbeda-beda diantaranya: Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru (Jaksel), Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit (Jaktim), Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu (Jaksel).
“Tidak hanya itu, kami tentunya akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Jika melihat namanya, merupakan warga negara Asing dari daerah China. Tetapi kita juga belum bisa membenarkan, sebab semua pelaku sampai saat ini belum kami dapatkan Passwordnya” kata Djuhandani. Tidak hanya itu Djuhandani juga memanggil para tersangka melakukan penipuan menggunakan Via media Ilegal Acces dan Elektronik Jaringan Internasional. Serta memakai Dokumen Penerbangan visa yang tidak resmi maupun tindak pidana pemalsuaan Vissa tanda izin atau masuk tinggal namun disalahgunakan untuk tujuan memberikan izin tinggal.
“Penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut seperti, pada saat kita membuat modus dengan menghubungi dan mengaku sebagai polisi. Yang meminta tebusan dan menawarkan barang elektronika, itulah salah satu contoh kejahatan yang dilakukan oleh penipu”, sambungnya.
Namun para penipu ini hanya berfokus pada korban yang berada di luar negeri diantaranya: Singapura dan Thailand. “Karena memang Tempat Kejadian perkara atau TKP nya di Indonesia, oleh karena itu para pelaku menargetkan untuk warga negara luar saja seperti: China, Singapura, dan Thailand. Dan sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi berdasarkan pengakuan pelaku” Ucap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Semua para pelaku tentunya akan dipindah ke pihak Imigrasi, supaya bisa ditindakan lebih lanjut lagi.