Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika ditangkap karena mengedarkan 7 kilogram sabu di pekanbaru. Pelaku tersebut bernama Irwan Suparta, yang bekerja sama dengan narapidana narkoba yang dijaganya. Tidak hanya Irwan Suparta saja yang ditangkap oleh Subdit 11 Narkoba yang dipimpin oleh AKBP Janton Silaban, namun ada juga 3 orang lainnya yaitu, HO, JS dan IR. Dan pastinya polisi telah mengamankan barang bukti narkoba sebesar 7 kilogram jenis sabu yang berasal dari Malaysia.
Ternyata Irwan selalu memberikan fasilitas alat komunikasi kepada seorang narapidana dan divonis, IR merupakan pengendali barang haram atau sering dikenal dengan sebutan bandar Narkoba. Irwan juga tentunya dimarahi oleh Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi, karena sering menyediakan fasilitas bandar narkoba. Dia mengatakan harusnya penjaga penjara, dapat memberikan pembinaan kepada tawanan tersebut.
Namun saat pertama kali, Rahmadi melihat para tersangka yang sedang diamankan sekarang berkomunikasi secara biasa saja. Namun ketika di barisan belakang, rahmadi tentunya langsung bertanya kepada Irwan apakah bekerja sebagai penjaga penjara (sipir). Namun pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Irwan. “Kamu bekerja sebagai sipir sudah berapa lama” Ucap Rahmadi dengan sedikit emosi dan mulai tinggi nadanya. Dan Irwan pun menjawab bahwa dia sudah lama bekerja sebagai penjaga penjara (sipil) selama 15 tahun.
Setelah itu Rahmadi memberikan pertanyaan lagi “Jadi mereka sudah berapa lama terlibat narkoba, dan sudah berapa kali kasus?”. Dan dijawab lagi oleh Irwan “Baru-baru ini pak”. Irwan juga sudah mengakui bahwa dia baru saja menyelesaikan pendidikan perwira atau kepemimpinan ketika ditangkap, malahan baru saja selesai ujian. Wajah Rahmadi pun langsung menjadi marah dan kesal, Dia mengatakan harusnya Irwan tidak menyediakan fasilitas untuk bandar narkoba tersebut, apalagi sedang berdinas sebagai penjaga penjara lapas narkoba.
“Bagaimana kamu? memberikan keamanan saja sudah cukup. Karena memang tugas disitukan hanya membina, mengamankan agar masyarakat ketika sudah keluar dari penjara tidak mengingat barang itu lagi. Sehingga bisa diterima oleh semua masyarakat dan bekerja seperti orang biasanya. Bukan malah kamu fasilitasi!” ucap Rahmadi. Setelah itu Irwan mulai menunduk dan merasa bersalah, lalu Rahmadi menanyakan “Apakah istri dan anaknya mengetahui jika ia ditangkap”. Dan Irwan pun menjawab “Tentu Istri dan Anaknya tahu pak”. Sehingga Rahmadi memberikan nasihat “Kan istri bisa disuruh buka usaha warung atau apa, kamu tahu hukumnya apa dan sanksinya apa! Meskipun kamu mendapatkan hukuman mati, tentu kamu tidak merasa tapi istri sama anak kamu harus dipikirkan!”
Kombes Pol Yos Guntur merupakan direktur reserse Narkoba, dan sudah menyita barang bukti narkoba cukup banyak mencapai 7 kg. Tidak hanya itu ia juga menjelaskan kalau IR sudah ditahan di Riau Mapolda. “Tidak perlu khawatir, sekarang IR sudah ditahan oleh polda riau yang mempunyai sangkutan dengan dugaan pemasaran narkoba di Indonesia” Ucap Yos.
Dengan penjelasan penangkapan oknum peredaran narkoba yang terlibat petugas penjaga penjara (lapas) dan narapidana itu dibenarkan oleh Mulyadi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau. “Tentu benar memang ada yang terlibat seorang narapidana dan penjaga penjara dalam pemasaran narkoba dan sudah ditangkap” ucapnya. “Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7kg, sudah diamankan oleh pihak kepolisian” ucap Mulyadi. Oleh karena itu sekarang Mulyadi lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan tugas, karena belajar dari Irwansyah yang merupakan penjaga penjara yang memberikan fasilitas kepada Bandar Narkoba “Hal tersebut semoga jangan sampai terulang lagi” kata Mulyadi.