Mahfud Md yang merupakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, memberikan tanggapan kepada Mahkamah Konstitusi yang menyetujui gugatan Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi mengenai perpanjang masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Tentunya kita sekarang masih memahami dan mempelajari semua kemungkinan yang baik. Sebab pernyataan itu akan membocorkan kemungkinan yang tidak satu seperti pada umumnya” Ucap Mahfud Md ketika pengamatan.
“Kebanyakannya ada undang-undang yang berlaku lebih mundur atau cepat. Contohnya undang-undang yang berlaku setelah masa selanjutnya untuk pidana itu berlaku selama 3 tahun yang akan datang” Sambungnya. Setelah itu Mahfud Md menyinggung Nurul Ghufron yang pernah mendaftar Komisi Pemberantas Korupsi, namun pada saat itu Nurul Ghufron berusia dibawah 50 yang wajib mengikuti undang-undang ketika mendaftar.
“Selanjutnya, dulu pernah ada tentang Komisi Pemberantas Korupsi setelah munculnya undang-undang no 19 yang merupakan perubahan syarat umur calon KPK, pada zaman dulu syarat umur calon Komisi Pemberantas Korupsi minimal 50 tahun. Namun waktu itu Nurul Ghufron mendaftar masih dibawah 50 tahun, sehingga di tidak diberlakukan pada saat itu juga” Katanya.
“Tetapi sekarang juga ternyata sama, pastinya sekarang nomor satu yang pasti Pak Gufron yang bisa mencalonkan diri lagi. Namun apakah sekarang masih bisa diperpanjang atau tidak, tentunya hal tersebut ada logika hukumnya” ucapnya. Walaupun begitu, Mahfud Md akan mempelajari lebih lanjut dan akan mencari solusi terbaik tentang pernyataan Mahkamah Konstitusi walaupun beda Interpretasi mengenai berlakunya pernyataan Mk. Tidak hanya itu Mahfud Md akan mencari jalan keluar yang masih dipahaminya, dan pastinya terbaik untuk semua serta bebas dari politisasi.
Namun sebagian orang juga menyebut pernyataan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku pada saat itu juga, tetapi ada juga pernyataan Mahkamah Konstitusi yang belum berlaku sampai beberapa tahun seperti undang-undang Komisi Pemberantas Korupsi yang pertama dulu. Karena dulu undang-undang yang akan dibentuk KPK di seluruh daerah, dulu tidak langsung berlaku namun diberi waktu 2 tahun. “Maka dari itu, sudah bisa diartikan akan meningkat seperti itu, jadi kita harus mencari yang terbaik untuk Indonesia serta tidak akan ada politisasi pastinya akan dicari yang terbaik” kata Mahfud Md
Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono
Awalnya, jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memberikan penjelasan mengenai berlakunya pernyataan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Nurul Ghufron wakil Komisi Pemberantas Korupsi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Mahkamah Konstitusi memberitahukan bahwa pernyataan tersebut berlaku, bermula pimpinan KPK saat ini. “Walaupun diatur dalam undang-undang MK, pernyataan tersebut pastinya berlaku serta mempunyai kekuatan yang cukup tinggi ketika selesai dibicarakan dalam sidang pleno pengucapan putusan” Kata Fajar kepada awak media.
“Pada saat menentukan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi sekarang yang akan selesai pada 20 Desember 2023 yang sisa 6 bulan lagi, tentu sangat penting bagi mahkamah untuk memutuskan perkara a quo buat memberikan kepastian manfaat dan hukum berkeadilan. Mahkamah Konstitusi melangsungkan untuk memutuskan persoalan ini supaya pernyataan memberikan manfaat dan kepastian berkeadilan buat pemohon pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi sekarang ini” sambungnya.
Oleh karena itu, Fajar memberikan penegasan dalam pernyataan Mahkamah Konstitusi mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi berlaku mulai era Firli sekarang. Disitu Fajar mengatakan bahwa masa jabatan Firli CS diperpanjang sampai tahun 2024.